Informasi Tentang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Program Indonesia Pintar adalah program bantuan uang tunai bagi untuk anak usia sekolah dari keluarga pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS). Atau yang memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kartu Indonesia Pintar

Kartu Indonesia Pintar

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga pemegang KKS,  sebagaimana penanda/identitas untuk mendapatkan manafaat program Indonesia pintar bila terdaftar di sekolah, madrasah, pondok pesantren, kelompok belajar (kejar paket A/B/C) dan lembaga lain seperti sekolah kursus dan bentuk pembelajaran pelatihan.

Cara Menggunakan KIP untuk Memperoleh Manfaat Program Indonesia Pintar

  1. Bawa dan tunjukkan KIP dengan membawa bukti pendukung berupa fotokopi kartu kluarga (kk) ke sekolah, madrasah, satuan pendidikan formal atau non-formal dimana penerima KIP terdaftar.
  2. Lembaga pendidikan akan mencatat informasi anak ke dalam daftar calon penerima program Indonesia pintar yang akan diajukan ke kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) dan kementrian agama (Kemenag).
  3. Kemendikbud dan Kemenag akan menerbitkan sebuah surat keputusan (SK) penetapan penerima manfaat program Indonesia pintar dan mengirimkan daftar penerima manfaat Indonesia pintar ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas pendidikan/kantor Kemenag kabupaten/kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat program Indonesia pintar ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya.
  5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan ke peserta didik dan orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas pendidikan/kantor  Kemenag kabupaten/kota dan/ atau lembaga penyalur.
  6. Peserta didik atau orang tua dapat mengambil dana bantuan program Indonesia pintar ke lembaga/bank penyalur dengan membawa KIP dan salah satu bukti pendukung, misalnya : surat pemberitahuan/raor/identitas diri lainnyav(contoh :KTP dan Kartu Pelajar).
Catatan : Bagi keluarga penerima KKS yang anggota keluarganya belum memperoleh KIP (usia 6 – 21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan formal atau non-formal), dapat melaporkan ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non-formal lainnya untuk didaftarkan sebagai calcalon penerima
Calon penerima KIP dan manfaat program, dengan membawa KKS/fotokopi KKS beserta bukti pendukung seoerti tersebut di atas.

Demikian informasi yang dapat admin berikan untuk anda pembaca yang ingin mendapatkan program ini, pastikan terlebih dahulu bahwa anda layak untuk menerima, sehingga program baik dan pemerintah ini bisa tapat sasaran, banyak rakyat Indonesia yang membutuhkan program ini, semoga saja tetap berlanjut sampai banyak anak Indonesia yang mampu memiliki kepintaran yang lebih baik dari yang sudah ada.

1 comments: