Jenis-jenis Barang Terlarang di dalam Pesawat

Artikel berikutnya untuk anda pengunjung dari blog jasa review kali ini adalah informasi yang yang akan memberitahukan pada anda jenis atau barang-barang apa saja yang dilarang dibawah ke dalam pesawat.Semoga informasi ini dapat membantu anda yang ingin berpergian menggunakan jasa transportasi udara,pesawat.

Pernahkah anda mengalami kejadian di satt hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang,pisau lipat swiss anda disita1 petugas kemanan bandara?atau anda harus merelakan parfum yang anda beli sebagai oleh-oleh berpindah ke tangan petugas keamanan?atau anda mungkin berfikir,mengapa harus terjadi demikian?Lewat artikel ini,penulis beritahukan untuk mengenai barang-barang atau zat yang tidak di perbolehkan atau dibatasi pada penerbangan komersial.Dalam dunia penerbangan komersial ada dua istilahuntuk barang-barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat komersial,yaitu : ''Dangerous Goods dan Security Item''.untuk lebih jelasnya silahkan anda simak penjelasan di bawah ini.

Dangerous Goods

Jenis-jenis Barang Terlarang di dalam Pesawat
Dangerius Goods (DG) dedefenisikan sebagai bahan atau benda yang dapat membahayakan pesawat dan atau benda yang dapat membahayakan penumpang lain jika dibawa ke dalam pesawat.Sihingga dilarang atau hanya boleh dibawa dengan memperhatikan kemasan,jumlah,posisi penyimpanan,perlakuan terhadap benda lain,atau kategori penerbangan tertentu (cargo).Berdasarkan peraturan International Civil Aviation Organization (ICAO-Organisasi Penerbangan Sipil International) Annex 18 dan surat keputusan kementrian perhubungan indonesia.Dangerous Goods di bagi menjadi tiga kategori,yaitu :

Barang yang Boleh diangkut oleh Pesawat

Yaitu jenis barang berbahaya yang dapat diangkut dengan mengikuti persyaratan atau proses tertentu.yaitu sudah di klasifikasikan oleh orang yang berwenang dan bersertifikat,dikemas sesuai dengan klasifikasinya,diberi marka dan label,serta disertai dengan dokumen resmi.Beberapa benda atau barang yang termasuk ke dalam kategori ini adalah :

Minuman Beralkohol.Minuman harus berada dalam kemasan yang tersegel maksimum 1 liter per kemasan,kadar alkohol yang diperbolehkan 24%-70%,dan maksimal 1 orang hanyak boleh membawa 5 liter saja.

Obat Semprot,Parfum,Hairspray,Pasta dan Gel.Maksimum 1 penumpang hanya boleh mebawa barang ini ke dalam kabin sebanayak 1 liter dengan kemasan masing-masing 100ml.Sementara tidak ada batasan jika di simpam di dalam bagasi pesawat.

Alat Bantu Kesehatan.Ini halnya seperti tabung oksigen (maksimum 5 kg),obat-obatan atau baterai lithium yang digunakan untuk mengoprasikan alat bantu kesehatan dapat dibawa ke dalam kabin denga menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan dokter.

Barang yang Tidak Boleh diangkut oleh Pesawat

Yaitu barang atau benda yang dapat meledak,menimbulkan reaksi yang membahayakan,menimbulkan api atau perubahan panas yang membahayakan atau menimbulkan emisi beracun,korosif,atau gas dan uap yang mudah terbakar pada kondisi normal dalam penerbangan.Contoh benda yang masuk ke dalam kategori ini adalah petasan,kembang api,tabung gas LPG,korek api gas,tabung pemadam kebakaran,cat,thinner,alcohol,bahan bakar minyak.butane fuel dan lain-lain.

Barang Pengecualian yang dapat diangkut oleh Pesawat

Yaitu bahan atau barang berbahaya yang biasanya tidak diperbolehkan,namun diberikan pengecualian karena fungsinya,seperti peralatan penunjang kelaikan pesawat udara,perlengkapan pelayanan di pesawat udara,perlengkapan pelayanan di pesawat udara diantarannya : parfum dan aerosol,dry ice untuk pemberian layanan makanan dan minuman di pesawat.

Demikian artikel pemberitahuan untuk anda pengujung blog informasi ini yang mungkin sedang merencanakan perjalanan menggunakan alat transportasi darat.Semoga artikel ini dapat membantu anda dalam mempersiapkan perjalanan anda menggunakan transportasi udara.Terima kasih.

9 comments