Ternyata Asuransi Kesehatan milik pemerintah ini kini hari semakin banyak diminati. Melalui data hasil penelusuran untuk kata kunci "Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online" setiap harinya terus mengalami peningkatan. Atas dasar itu pula saya ingin berbagi pengetahuan bagi mereka yang membutuhkan sebuah panduan untuk melakukan pendaftaran BPJS secara online melalui situs resmi BPJS itu sendiri.
Persiapan sebelum Melakukan Pendaftaran
Melalui percobaan yang saya lakukan, ternyata saat melakukan pendaftaran ini terbilang sulit, apa lagi untuk anda yang tidak terbiasa melakukan registrasi pada situs-situs online seperti sekarang ini. Ditambah ternayata tidak hanya duduk dihadapan komputer saja, lalu melakukan pengisian formulir pendaftaran. Ada hal-hal yang harus anda pahami, anda persiapkan dan anda perhatikan, tidak hanya bermodal komputer dan jaringan internet saja.
Nah, untuk itu pula artikel ini ada, dengan membaca tulisan saya ini, saya berharap anda sudah memiliki pengetahuan dan modal awal sebelum dan sesudah mendaftar nanti untuk mendapatkan tanggungan dan asuransi kesehatan dari pemerintah ini.
Syarat dan Ketentuan Mendaftar BPJS
Peserta BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Jika Peserta tidak menyetujui syarat ketentuan ini, Peserta tidak diperkenankan menggunakan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan kapan pun dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan berlaku kepada seluruh pengguna Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan :
- Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
- Menjaga identitas peserta (e ID atau Kartu BPJS Kesehatan) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
- Mengikuti ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu NPWP (Pajak)
- Alamat Email dan Nomor Handphone
- Data-data Kepemilikan Aku Bank (Nomor Rekening)
Langkah-langkah Mendaftar di Situs Resmi BPJS
Sekarang waktunya anda mendaftar langsung ke situs resmi pendaftaran BPJS secara online di alamat berikut http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online/. Pada halaman awal di alamat yang saya berikan ini, akan terlihat sebuah kalimat Syarat dan Ketentuan seperti yang sudah saya terangkan di atas, wajib baca terlebih dahulu. Setelah itu jangan lupa untuk mencentang kolom kosong dibagian paling bawah jika anda sudah setuju akan Syarat dan Ketentuan tersebut. Detai dari langkah-langkah ini dapat anda lihat di bawah :
- Buka alamat http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online/
- Baca Syarat dan Ketentuan
- Centang kolom kosong bahwa anda telah menyetujui Syarat dan Ketentuan
- Selanjutnya klik menu "Pendaftaran" yang ada disebelah kolom kosong
- Pada halaman berikutnya, anda akan menemukan Formulir Pendaftaran. Isi nomor Kartu Keluarga di kolom pertama pada Formulir Pendaftaran, lalu klik "Inquery Kartu Keluarga"
- Seterunya silakan anda Isi kolom kosong Formulir Pendaftaran berikutny sesuai dengan apa yang harus anda Isi (sesuaikan dengan data-data diri anda).
- Sebaiknya lakukan pendaftaran di awal bulan, karena jika di akhir bulan maka ketika masuk awal bulan anda sudah dikenakan biaya iuran.
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%.
- Tidak ada perbedaan pada pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata.
- Perbedaan hanya terdapat pada pelayanan non-medis, seperti kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
- Jika ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan. Contoh: Si A mendaftar di kelas I dengan biaya tagihan sebesar 7 Juta rupiah dan ingin pindah naik ke kelas VIP dengan biaya tagihan 10 Juta, maka penghitungan biaya pembayarannya adalah sebagai berikut: harga kelas I yaitu 10 juta di kurangi tarif INA-CBGs Rp 5 juta, bukan harga VIP dikurangi harga kelas I.
Demikian informasi yang dapat saya berikan seputar cara melakukan pendaftaran BPJS secara online. Semoga kehadiran Blog Informasi Ide Online ini dapat terus bermanfaat untuk sesama, dan terlebih saya pribadi dapat mampu memberikan artikel-artikel yang baik untuk semua. Terima kasih.
1 comments: